Manajemen Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja
Manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja ialah seni dan ilmu dalam perencanaan, perorganisasian,
pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja
untuk mencapai tujuan.
Sistem manajemen ialah
rangkaian manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Tujuan K3 adalah
menjamin keselamatan pekerja dirumah, dijalan, dan di tempat kerja.
Defenisi Sistem
Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang didefenisikan dalam
peraturan mentri tenaga kerja 05/MEN/1996 adalah bagian dari Sistem Manajemen
secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung
jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
perkembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan
produktif. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan sebagai berikut :
1.Struktur Organisasi
(Organizing)
Program K3 yang
dimaksudkan untuk mencapai sasaran melalui penyeragaman unsure-unsur program
dengan memanfaatkan berbagai sumber yang ada ke dalm satu strategi K3 antara
lain:
a.Mendorong komitmen pimpinan puncak untuk menetapkan kebijakan K3.
b.Membina dan melaksanakan sasaran K3 baik untuk fasilitas produksi
c.Inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja guna pengenalan bahaya-bahaya potensial dalam produksi, dll.
a.Mendorong komitmen pimpinan puncak untuk menetapkan kebijakan K3.
b.Membina dan melaksanakan sasaran K3 baik untuk fasilitas produksi
c.Inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja guna pengenalan bahaya-bahaya potensial dalam produksi, dll.
2.Perencanaan
(Planning)
Perusahaan harus
membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan
kegiatan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan sasaran yang jelas.
Langkah-langkah perencanaan
yang perlu diperhatikan:
a.Perencanaan yang
efektif dimui dengan perincian tujuan sasaran K3 secara lengkap dan jelas
dengan berdasarkan pada tujuan dan sasaran sebagai mana yang di maksud dalam
UU, No/1./1970.
b.Setelah tujuan dan
sasaran K3 ditetapkan langkah berikutnya menentukan program-program kegiatan
yang didasari pada kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
3.Tanggung jawab
Pembagian tanggung
jawab antara fungsi dan kaitannya dengan masalah K3 juga di lakukan pembagian
tanggung jawab menurut jenjang jabatan dalam organisasi.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan rencana dan program K3 pimpinan/manajer harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan, membangkitkan antusias dan membimbing seluruh tenaga kerja karyawan kea rah tujuan, sasaran atau target yang hendak di capai
Oleh karena itu dalam pelaksanaan rencana dan program K3 pimpinan/manajer harus mempunyai kemampuan untuk menggerakkan, membangkitkan antusias dan membimbing seluruh tenaga kerja karyawan kea rah tujuan, sasaran atau target yang hendak di capai
4.Pelaksanaan Prosedur
Dalam pelaksanaan
program kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagaimana dituangkan dalam
rencana dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka sangatlah mendasar
fungsi organik manajemen yaitu menggerakkan setiap tenaga kerja yang ada di
perusahaan untuk melakukan aktivitas-aktivitas dalam pencapaian tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
5.Proses
Serangkaian langkah
sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk
mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara
konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan.
6.Sumber Daya
Suatu prosedur yang
berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu perusahaan dengan orang-orang yang
tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat perusahaan
memerlukannya dan untuk dapat menunjang aktifitas perusahaan demi mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
Peraturan mentri
tenaga kerja tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu
setiap tempat kerja yang memiliki tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau
memiliki resiko tinggi ditempat kerjanya harus menerapkan Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
No comments:
Post a Comment