Trans N.H - Teknik Industri
Foto: Thinkstock
1 Tujuan
Hukum
Banyak teori atau pendapat mengenai
tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1.
Prof.
Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu
menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama
pula.
2.
Prof.
Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.
Geny
: Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan
daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
4.
Roscoe
Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law
is tool of social engineering).
5.
Muchatr
Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah
ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya
suatu masyarakat manusia yang teratur.
Tujuan hukum menurut hukum positif
Indonesia termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi
“..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Pada umumnya hukum bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu, menjaga dan
mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap
perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang
berlaku.
2
Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat)
apalagi bercirikan negara penjaga malam (nachtwachterstaat). Sejak awal
kemerdekaan, para bapak bangsa ini sudah menginginkan bahwa negara Indonesia
harus dikelola berdasarkan hukum.
Ketika memilih bentuk negara hukum,
otomatis keseluruhan penyelenggaraan negara ini harus sedapat mungkin berada
dalam koridor hukum. Semua harus diselenggarakan secara teratur (in order) dan
setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dikenakan sanksi yang sepadan.
Penegakkan hukum, dengan demikian,
adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum. Penegakan hukum adalah juga
ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu negara. Karena, negara-negara
maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar perekonomiannya maju, namun juga
penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) –nya berjalan baik.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Friedmann berpendapat bahwa efektifitas hukum ditentukan
oleh tiga komponen, yaitu:
1.
Substansi
hokum yaitu materi atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah
peraturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan
ketertiban bersama.
2.
Aparat
Penegak Hukum agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas
tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum.
3.
Budaya
Hukum yaitu budaya hukum yang dimaksud adalah budaya masyarakat yang tidak
berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sebaliknya hukum ada
untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan saling
menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat terwujud.
Banyak pihak menyoroti penegakan hukum di Indonesia sebagai ‘jalan di tempat’ ataupun malah ‘tidak berjalan sama sekali.’ Pendapat ini mengemuka utamanya dalam fenomena pemberantasan korupsi dimana tercipta kesan bahwa penegak hukum cenderung ‘tebang pilih’, alias hanya memilih kasus-kasus kecil dengan ‘penjahat-penjahat kecil’ daripada buronan kelas kakap yang lama bertebaran di dalam dan luar negeri.
Banyak pihak menyoroti penegakan hukum di Indonesia sebagai ‘jalan di tempat’ ataupun malah ‘tidak berjalan sama sekali.’ Pendapat ini mengemuka utamanya dalam fenomena pemberantasan korupsi dimana tercipta kesan bahwa penegak hukum cenderung ‘tebang pilih’, alias hanya memilih kasus-kasus kecil dengan ‘penjahat-penjahat kecil’ daripada buronan kelas kakap yang lama bertebaran di dalam dan luar negeri.
Pendapat tersebut bisa jadi benar
kalau penegakan hukum dilihat dari sisi korupsi saja. Namun sesungguhnya
penegakan hukum bersifat luas. Istilah hukum sendiri sudah luas. Hukum tidak
semata-mata peraturan perundang-undangan namun juga bisa bersifat keputusan
kepala adat. Hukum-pun bisa diartikan sebagai pedoman bersikap tindak ataupun
sebagai petugas.
Dalam suatu penegakkan hukum, sesuai
kerangka Friedmann, hukum harus diartikan sebagai suatu isi hukum (content of
law), tata laksana hukum (structure of law) dan budaya hukum (culture of law).
Sehingga, penegakan hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan,
namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum. Juga, yang tak
kalah pentingnya adalah bagaimana menciptakan budaya hukum masyarakat yang
kondusif untuk penegakan hukum.
Masyarakatpun harus senantiasa
mendapatkan penyadaran dan pembelajaran yang kontinyu. Maka, program
penyadaran, kampanye, pendidikan, apapun namanya, harus terus menerus
digalakkan dengan metode yang partisipatif. Karena, adalah hak dari warganegara
untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang tepat dan benar akan hal-hal
yang penting dan berguna bagi kelangsungan hidupnya.

No comments:
Post a Comment